DPR Soroti Kinerja Bawaslu Propinsi Aceh Soal Pilkada Yang Berlarut-larut

18-03-2015 / KOMISI II

Komisi II DPR menyoroti Kinerja Bawaslu Propinsi Aceh dalam menyelesaikan persoalan sengketa Pilkada yang berlarut-larut. Hal itu mengemuka saat Komisi II DPR mengadakan pertemuan dengan jajaran Bawaaslu Propinsi Aceh, di Banda Aceh.

"Kita telah telah melakukan pertemuan dengan Bawaslu Propinsi Aceh, pertemuan itu intinya membahas dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan dan permasalahan yang dihadapi oleh penyelenggara pemilu di Aceh, termasuk permasalahan yang dihadapi oleh Bawaslu,"ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria di Gedung Bawaslu Propinsi Aceh, Selasa, (17/3) Sore. 

Dia menambahkan, Komisi II DPR akan membawa persoalan di Aceh ke tingkat Pusat saat RDP dengan KPU dan Bawaslu Pusat agar segera dibuatkan regulasinya terkait sengketa Pilkada agar tidak berlarut-larut.

Dia menyebutkan, penyelesaian sengketa Pilkada waktunya dibatasi sehingga banyak pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh pasangan calon bersama tim suksesnya, tidak bisa secepatnya diesekusi dan diberikan hukuman.

"Hal itu dikarenakan Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten/kota tidak punya tim penyidik sendiri seperti KPK. Selain itu, hari kerja anggota Bawaslu berdasarkan hari kalender Senin- Minggu sementara hari kerja anggota penyidik dari Polisi dan Jaksa, berdasarkan hari kerja normal yaitu dari Senin sampai jum'at. Maka banyak pelanggaran aturan Pilkada yang tidak bisa dibawa sampai kepengadilan negeri selain karena waktu penyidikannya sangat terbatas, selain itu, anggota Bawaslu tidak punya penyidik sendiri,"terangnya.

Untuk masalah seperti ini, lanjutnya, Komisi II DPR akan merumuskan kembali formula atau kebijakan apa yang harus dilakukan agar apa yang menjadi kendala dan hambatan bagi anggota Bawaslu untuk melaksanakan tugas dan fungsinya mengawasi tahapan Pilkada maupun Pemilu agar sesuai dengan azasnya yaitu demokrasi, jujur, aman dan damain serta tidak melanggar hukum, bebas, rahasia, dan tanpa kekerasan dan tekanan.

Sementara itu, anggota Bawaslu Aceh Asqalami mengatakan, kendala pengawasan Pilkada dan Pemilu tidak hanya terbatasnya waktu masa penyidikan dan ketiadaan penyidik sendiri, tetapi di beberapa Kabupaten/Kota juga sering terlambat membentuk Bawaslu.

"Hal ini terjadi karena tidak adanya sanksi terhadap Kepala Daerah yang tidak serius memfasilitasi pembentukan Bawaslu di daerah mereka. Padahal Kepala Daerah selaku pembina publik merupakan pihak yang bertanggungjawab atas kesuksesan pesta demokrasi, makanya Bupati dan Walikota tidak takut alias cuek dan masa bodoh terhadap masalah itu,"ungkapnya.(Spy)/foto:supriyanto/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...